get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Anji: Sing Sabar

Kamis, 19 November 2020 - 14:18:00 WITA
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Anji: Sing Sabar
Anji bersama Jerinx sebelum pembacaan vonis di PN Denpasar (Indira Arri/iNews)

Putusan 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang mendakwa Jerinx dengan hukuman tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan antar ras golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut