get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! 23 Siswa SD di Labusel Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru Olahraga

Jambret dan Lecehkan Bule di Denpasar, Residivis Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Kamis, 20 Oktober 2022 - 12:00:00 WITA
Jambret dan Lecehkan Bule di Denpasar, Residivis Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
Tampang IMS (29) seorang terduga residivis penjambretan di Denpasar yang dihadiahi timah panas oleh polisi karena melawan saat hendak ditangkap. (Foto: Indira Arri)

"Modusnya pelaku mengaku sebagai tukang ojek, kemudian di situ korban dijambret dan dilakukan tidak pidana kekerasan seksual," ucap dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, IMS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya, saya melakukan tindakan kekerasan," kata IMS.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut