Jambret dan Lecehkan Bule di Denpasar, Residivis Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
Kamis, 20 Oktober 2022 - 12:00:00 WITA

"Modusnya pelaku mengaku sebagai tukang ojek, kemudian di situ korban dijambret dan dilakukan tidak pidana kekerasan seksual," ucap dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, IMS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya, saya melakukan tindakan kekerasan," kata IMS.
Editor: Rizky Agustian