Jambret dan Lecehkan Bule di Denpasar, Residivis Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

DENPASAR, iNews.id - Seorang terduga residivis kasus penjambretan tergolek lemas di atas kursi roda. Dia dihadiahi timah panas di kedua kakinya oleh aparat Satreskrim Polresta Denpasar karena melawan saat hendak ditangkap.
Tersangka IMS alias Dek Mi (29) dididuga telah dua kali melancarkan aksinya. Terakhir kali, dirinya diduga menjambret serta melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya yang merupakan seorang warga negara asing (WNA).
"Telah diamankan pelaku IMS, yang bersangkutan residivis dua kali melakukan penjambretan yang diproses di Polsek Kuta dan telah menjalani hukuman di LP Grobogan," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (19/10/2022).
Modusnya, tersangka menawarkan jasa ojek kepada korban. Akan tetapi, korban hanya diajak berputar-putar di kawasan Seminyak.
Saat tiba di lokasi kejadian di Jalan Kresna Legian, IMS lantas mendorong korban hingga terjatuh ke aspal. Setelahnya, terduga pelaku lantas diduga melecehkan korban.
Mendapat perlakuan tak senonoh, korban lalu berteriak minta tolong dan menendang tersangka. IMS kemudian kabur dengan membawa tas dan barang berharga milik korban.
"Modusnya pelaku mengaku sebagai tukang ojek, kemudian di situ korban dijambret dan dilakukan tidak pidana kekerasan seksual," ucap dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, IMS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya, saya melakukan tindakan kekerasan," kata IMS.
Editor: Rizky Agustian