get app
inews
Aa Text
Read Next : Senyum Roy Suryo Tak Ditahan usai Diperiksa Polisi 9 Jam: Terima Kasih Semuanya!

Jadi Tersangka, Habib Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan dan Kerumunan

Kamis, 10 Desember 2020 - 14:48:00 WITA
Jadi Tersangka, Habib Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan dan Kerumunan
Habib Rizieq saat berada di Petamburan, Jakarta Pusat.

JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan Petamburan. Dia dijerat pasal 160 dan 216 KUHP tentang penghasutan dan kerumunan.

"Sebagai penyelenggara, MRS (Muhamad Rizieq Shihab) dipersangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Kelima orang itu merupakan panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq. Lima orang itu yakni ketua panitia HU, sekretaris panitia A, penanggung jawab acara MS dan SL, dan kepala seksi acara HI.

"Keenam tersangka ini, polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," ujar Yusri.

Habib Rizieq Shihah. (Foto: Dok/istimewa)
Habib Rizieq Shihab di tengah kerumunan pendukungnya. (Foto: Dok/istimewa)

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut