get app
inews
Aa Text
Read Next : Benarkah WFT Pemuda Minahasa Hacker Bjorka Asli? Polisi Dalami Identitas Pelaku

Jadi Tersangka, Habib Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan dan Kerumunan

Kamis, 10 Desember 2020 - 14:48:00 WITA
Jadi Tersangka, Habib Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan dan Kerumunan
Habib Rizieq saat berada di Petamburan, Jakarta Pusat.

JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan Petamburan. Dia dijerat pasal 160 dan 216 KUHP tentang penghasutan dan kerumunan.

"Sebagai penyelenggara, MRS (Muhamad Rizieq Shihab) dipersangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Kelima orang itu merupakan panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq. Lima orang itu yakni ketua panitia HU, sekretaris panitia A, penanggung jawab acara MS dan SL, dan kepala seksi acara HI.

"Keenam tersangka ini, polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," ujar Yusri.

Habib Rizieq Shihah. (Foto: Dok/istimewa)
Habib Rizieq Shihab di tengah kerumunan pendukungnya. (Foto: Dok/istimewa)

Kerumunan di Petamburan terjadi saat Habib Rizieq menggelar pernikahan anaknya, Najwa Shihab yang berbarengan dengan Maulid Nabi pada 14 November 2020. Acara itu dihadiri oleh ribuan orang.

Pasal 160 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5000.”

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.”

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut