JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan Petamburan. Dia dijerat pasal 160 dan 216 KUHP tentang penghasutan dan kerumunan.
"Sebagai penyelenggara, MRS (Muhamad Rizieq Shihab) dipersangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Petamburan
Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Kelima orang itu merupakan panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq. Lima orang itu yakni ketua panitia HU, sekretaris panitia A, penanggung jawab acara MS dan SL, dan kepala seksi acara HI.
"Keenam tersangka ini, polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," ujar Yusri.
6 Pengikut Habib Rizieq Ditembak Mati Ternyata Anggota Laskar Khusus FPI

Editor: Reza Yunanto