Ini Identitas 7 Pengeroyok Gede Budiarsana hingga Tewas di Denpasar
Senin, 26 Juli 2021 - 17:25:00 WITA
Sayangnya, karena tak ada kesepakatan antara korban dengan pelaku kemudian terjadi keributan. Karena kalah jumlah, korban dan saudaranya Ketut Widada berusaha kabur.
Namun pelaku berhasil mengejar korban dan kemudian melakukan pengeroyokan hingga korban tewas ditebas pedang oleh pelaku Wayan Sadia.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penggunaan kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto