get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipicu Masalah Utang, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Rekan Bisnis

Ini Identitas 7 Pengeroyok Gede Budiarsana hingga Tewas di Denpasar

Senin, 26 Juli 2021 - 17:25:00 WITA
Ini Identitas 7 Pengeroyok Gede Budiarsana hingga Tewas di Denpasar
Polresta Denpasar menetapkan tujuh tersangka pengeroyokan Gede Budiarsana. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap tujuh orang pengeroyok Gede Budiarsana hingga tewas. Tujuh orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan Bali ini.

Pelaku utama yakni I Wayan Sadia (39), yang menebas Gede Budiarsana hingga tewas.

Selanjutnya Fendy Kaimana (31), Benny Bakarbessy (42), Jos Bus Likumahua (30), Gusti Bagus Christin Alevanto (23), Gerson Pattiwaelapia (27), dan Dominggus Bakar Bessy (23).

I Wayan Sadia (39), pelaku utama yang menebas Gede Budiarsana hingga tewas. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)
I Wayan Sadia (39), pelaku utama yang menebas Gede Budiarsana hingga tewas. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

Selain itu polisi juga menyita barang bukti sebuah pedang yang digunakan pelaku Wayan Sadia untuk menebas korban. Kemudian dari kantor debt collector di Jalan Gunung Patuha juga disita empat senjata tajam, termasuk motor milik korban yang disita.

Dari penyelidikan sementara, pengeroyokan yang berujung pembunuhan tersebut dipicu emosi pelaku utama Wayan Sadia karena lebih dulu dilukai oleh korban.

"Tadinya mau menyelesaikan baik-baik. Tapi korban mengeluarkan rantai kalung sehingga para pelaku terpicu emosinya," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers, Senin (26/7/2021).

Sayangnya, karena tak ada kesepakatan antara korban dengan pelaku kemudian terjadi keributan. Karena kalah jumlah, korban dan saudaranya Ketut Widada berusaha kabur.

Namun pelaku berhasil mengejar korban dan kemudian melakukan pengeroyokan hingga korban tewas ditebas pedang oleh pelaku Wayan Sadia.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penggunaan kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut