Ini 3 Tersangka Kasus KTP Palsu WNA di Bali, Kadus hingga Pegawai Kecamatan

DENPASAR, iNews.id - Tiga warga Bali menjadi tersangka kasus KTP palsu warga negara asing (WNA). Salah satunya kepala dusun (kadus) di Kota Denpasar.
Ketiga tersangka adalah Kepala Dusun Sidakarya, Denpasar Selatan inisial IWS, pegawai honorer Kecamatan Denpasar Utara inisial IKS, dan seorang perempuan inisial NKM yang berperan sebagai calo penghubung.
"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rudy Hartono dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (15/3/2023).
Rudy mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan pasal penyuapan dan tindak pidana korupsi berdasarkan KUHP dan UU Tipikor.
"Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri akan memanggil para tersangka secara patut, dan segera membuat berkas perkaranya, kami teliti, kemudian penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar," katanya.
Selain ketiga WNI, Kejari Denpasar juga menetapkan dua WNA pemilik KTP palsu. Mereka adalah warga negara Suriah inisial MNZ dan warga negara Ukraina inisial KR.
MNZ memiliki KTP dengan nama Agung Nizar Santoso dihadirkan dalam keterangan pers. Namun KR tak ikut dihadirkan lantaran telah ditahan oleh Polda Bali.
Editor: Reza Yunanto