get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Kepung Kawasan Wisata Ubud Bali, Aktivitas Warga dan Wisatawan Terganggu

Imigrasi Mulai Bagikan Kartu ke WNA Tiba di Bali, Berisi Larangan dan Kewajiban

Jumat, 09 Juni 2023 - 11:20:00 WITA
Imigrasi Mulai Bagikan Kartu ke WNA Tiba di Bali, Berisi Larangan dan Kewajiban
Warga negara asing (WNA) tiba di Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mulai membagikan kartu kepada warga negara asing (WNA) yang tiba di Bali. Kartu tersebut berisi larangan dan kewajiban selama berada di Bali.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, dalam kartu itu berisi 12 poin kewajiban dan 8 poin larangan selama berada di Pulau Dewata.

Pada tahap awal, imigrasi telah mencetak 1.000 kartu yang dibagikan kepada WNA yang tiba di Bali melalui Bandara Ngurah Rai.

Kartu tersebut diselipkan dalam paspor ketika para WNA melakukan proses pemeriksaan identitas di konter imigrasi.

Kartu berisi poin-poin larangan dan kewajiban WNA selama di Bali itu dicetak dalam bahasa Inggris. Berikutnya kartu yang sama akan dicetak menggunakan bahasa Rusia, India, Mandarin, dan Jepang.

"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Timpora) dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA," kata Anggiat, Jumat (9/6/2023).

Dia mengatakan, poin-poin larangan dan kewajiban itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru wisatawan mancanegara selama berada di Bali.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut