Imigrasi Bali Pastikan WN Rusia yang Positif Covid Dideportasi usai Karantina

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali memastikan akan mendeportasi Anzhelika Naumenok, warga negara Rusia yang positif Covid-19 dan sempat berkeliaran di vila tempatnya menginap. Saat ini perempuan Rusia tersebut sudah dikarantina di salah satu hotel di Denpasar.
"Terhadap Anzhelika Naumenok, paspornya telah ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19, akan dideportasi," ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Senin (12/7/2021).
Dia mengatakan, Anzhelika sempat menolak dikarantina saat dijemput petugas Imigrasi. Namun akhirnya bersedia dibawa ke hotel untuk karantina sampai dinyatakan sembuh dari Covid-19.
"Jika nanti setelah karantina dites negatif akan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Ngurah Rai sebelum proses deportasi," tuturnya.
Jamaruli menjelaskan, hari ini Imigrasi Bali mendeportasi tiga WNA karena melanggar protokol kesehatan di masa penerapan PPKM darurat.
Tiga WNA itu yakni Ayala Aillen asal Amerika Serikat, Murray Ross asal Irlandia dan Zulfia Kadyrberdieva dari Rusia.
Ayala Aillen dan Murray Ross diseportasi siang ini melalui Bandara Soekarno-Hatta. Untuk proses deportasi Zulfia Kadyrberdieva masih menunggu jadwal penerbangan ke negaranya.
Editor: Reza Yunanto