Hina Teman dengan Sebutan Monyet di Facebook, IRT Cantik Divonis 9 Bulan Penjara

Menanggapi putusan hakim, Linda berserta pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga tim JPU juga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Kasus yang menjerat Linda bermula dari laporan korban Simone Christine Polhutri (50). Keduanya berteman dan sama-sama wali murid di SD Tunas Kasih Nusa Dua.
Kasus bermula ketika anak terdakwa dan anak korban mengikuti perpisahan kelas VI sekolah di Nusa Penida, Maret 2019. Selesai acara, terdakwa komplain di group WhatsApp (WA) wali murid lantaran anaknya mengalami cedera saat bermain kano.
Linda mengunggah postingan di akun Facebook miliknya dengan menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang. Terdakwa juga menyebut nama korban disertai kalimat 'monyet'.
Editor: Reza Yunanto