get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pelajar Tenggelam saat Bikin Konten di Kali Gung Tegal Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

Hina Teman dengan Sebutan Monyet di Facebook, IRT Cantik Divonis 9 Bulan Penjara

Rabu, 28 Oktober 2020 - 08:55:00 WITA
Hina Teman dengan Sebutan Monyet di Facebook, IRT Cantik Divonis 9 Bulan Penjara
- Linda Fitria Paruntu Rempas (36) dihukum penjara sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena menghina dengan kata 'monyet' di media sosial. (Foto: Miftachul Chusna/Sindonews.com)

DENPASAR, iNews.id - Linda Fitria Paruntu Rempas (36) dihukum penjara sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena menghina dengan kata 'monyet' di media sosial. Ibu rumah tangga cantik itu juga dikenakan denda Rp2 juta subsidair dua bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Linda Fitria Paruntu dengan pidana penjara selama sembilan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sukrada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2020).

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 18 bulan penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut