get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi HP Pedagang Angkringan, WNA Afrika Nyaris Dihakimi Warga di Semarang

Hidup Menggelandang di Bali, Bule Jerman Dipulangkan ke Negaranya

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:33:00 WITA
Hidup Menggelandang di Bali, Bule Jerman Dipulangkan ke Negaranya
Seorang WNA Jerman, DJ (53) dipulangkan ke negaranya, Selasa (9/5/2023) malam dari Bandara Ngurah Rai. (Foto : Kemenkumham Bali)

Anggiat mengatakan, DJ melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selain itu, DJ juga overstay selama 79 hari. Dia melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

DJ pertama kali tiba di Bali melalui Bandara Ngurah Rai pada 18 Maret 2022 dengan visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 16 April 2022.

Pada 4 Juli 2022, dia diamankan Satpol PP Badung karena dilaporkan warga tinggal di sebuah rumah kosong di Petitenget, Kuta Utara, Badung.

Dia kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan menjalani proses penahanan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, DJ menjalani penahanan selama 10 bulan 6 hari.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut