Hantam Kepala Sopir Bus Pakai Palu, Buruh Proyek di Bali Ditangkap
Jumat, 02 Juni 2023 - 17:52:00 WITA

Terkait kasus ini, Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita menjelaskan, Agus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 KUHP.
Dari keterangan teman korban, Agus yang memukul palu ke kepala korban. Saat rekan korban berusaha melerai, tiga orang berhasil melarikan diri dan hanya Agus yang diamankan lalu diserahkan ke polisi.
Menurut pengakuan Agus, dia menganiaya korban dalam keadaan mabuk dan bermaksud ingin melindungi temannya.
"Pelaku mabuk mendatangi korban, ingin melindungi temannya," kata Yogie.
Editor: Reza Yunanto