get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Hajar Pemandu Lagu, Oknum Perwira Polisi di Bali Dicopot!

Sabtu, 29 Mei 2021 - 11:18:00 WITA
Hajar Pemandu Lagu, Oknum Perwira Polisi di Bali Dicopot!
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Kapolresta Denpasar mencopot salah satu kepala unit di Satreskrim Polresta Denpasar karena menganiaya perempuan pemandu lagu di tempat karaoke. Perwira polisi yang dicopot itu Iptu A.

Pencopotan dilakukan setelah terbit Surat Perintah Kapolresta Denpasar Nomor Sprin 775/V/KEP/2021. 

"Yang bersangkutan dibebastugaskan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (29/5/2021).

Dalam surat itu, Iptu A diperintahkan melaksanakan tugas dan jabatan baru sebagai perwira pertama di lingkungan Polresta Denpasar dalam rangka menjalani pemeriksaan Propam.

Pemeriksaan bertujuan mengetahui tujuan Iptu A mendatangi tempat karaoke terkenal di Kuta itu. Apalagi anggota Polri dilarang datang ke tempat hiburan jika tidak ada surat tugas dalam rangka penyelidikan.

Seperti diberitakan, penganiayaan yang dilakukan Iptu A berlangsung 25 Mei 2021 lalu. Awalnya, Iptu A karaoke ditemani perempuan pemandu lagu berinisial MY (23). 

Entah apa penyebabnya, tak lama kemudian MY keluar dari ruangan karaoke. Iptu A lalu menyusul keluar dan menemukan MY sedang berada di dekat restoran. 

Dia lalu mendatangi dan menampar MY. Setelah itu naik ke mobil. Tanpa diduga, MY mengadang dan melemparkan handphone ke mobilnya. 

Iptu A turun dari mobil lalu kembali menampar dan menendang MY hingga tersungkur. Akibat penganiayaan itu MY mengalami sejumlah luka memar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut