Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Libur Natal dan Tahun Baru

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan saat libur Natal dan Tahun Baru. Langkah ini untul mengatisipasi meluasnya Covid-19 varian Omicron.
Dalam surat edaran tersebut ada larangan pawai dan pesta saat momen malam tahun baru. Kemudian ada pembatasan waktu operasional mal serta pusat perbelanjaan.
"Mal, restoran dan rumah makan dibatasi beroperasi sampai pukul 22.00 WITA dengan jumlah pengunjung tidak lebih dari 70 persen," kata Wayan Koster di Kota Denpasar, Bali.
Surat Edara Gubernur Bali No 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Masa Libur Natal dan Tahun Baru ini dibacakan langsung Gubernur Wayan Koster di rumah jabatannya pada Sabtu (18/12/2021).
Edaran ini dikeluarkan untuk mengantisipasi mewabahnya Covid-19 varian Omicron saat momen Libur Natal dan Tahun Baru di Provinsi Bali.
Dia juga mengimbau warga tetap mematuhui protokol kesehatan yang ketat. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal