get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Bali, Bupati Badung dan Pengelola GWK Sepakati Solusi Akses Jalan Warga Ungasan

Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Libur Natal dan Tahun Baru

Minggu, 19 Desember 2021 - 10:55:00 WITA
Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Libur Natal dan Tahun Baru
Gubernur Bali Wayan Koster meminta 12 duta besar negara sahabat membantu mempromosikan pariwisata Bali. (Foto: Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan saat libur Natal dan Tahun Baru. Langkah ini untul mengatisipasi meluasnya Covid-19 varian Omicron.

Dalam surat edaran tersebut ada larangan pawai dan pesta saat momen malam tahun baru. Kemudian ada pembatasan waktu operasional mal serta pusat perbelanjaan.

"Mal, restoran dan rumah makan dibatasi beroperasi sampai pukul 22.00 WITA dengan jumlah pengunjung tidak lebih dari 70 persen," kata Wayan Koster di Kota Denpasar, Bali.

Surat Edara Gubernur Bali No 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Masa Libur Natal dan Tahun Baru ini dibacakan langsung Gubernur Wayan Koster di rumah jabatannya pada Sabtu (18/12/2021).

Edaran ini dikeluarkan untuk mengantisipasi mewabahnya Covid-19 varian Omicron saat momen Libur Natal dan Tahun Baru di Provinsi Bali.

Dia juga mengimbau warga tetap mematuhui protokol kesehatan yang ketat. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut