get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Oleng Tabrak Beberapa Pemotor di Gianyar Terekam CCTV, Korban Terpental

Gagal Mediasi, Sengketa Tanah Desa Adat Guwang Gianyar Lanjut di Pengadilan

Senin, 27 September 2021 - 16:03:00 WITA
Gagal Mediasi, Sengketa Tanah Desa Adat Guwang Gianyar Lanjut di Pengadilan
Ratusan warga Desa Adat Guwang mendatangi PN Gianyar, Bali terkait kasus sengketa tanah, Senin (27/9/2021). (Foto: iNews/Ketut Catur)

GIANYAR, iNews.id - Mediasi sengketa tanah adat Desa Guwang di Kabupaten Gianyar, Bali tak membuahkan hasil. Penyelesaian masalah tersebut berlanjut ke pengadilan.

Ratusan warga Desa Adat Guwang kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (27/9/2021) siang. Kedatangan mereka untuk memberi dukungan kepada prajuru desa adat untuk menghadapi gugatan salah seorang warga.

"Hari ini agendanya pembacaan gugatan," ujar Bendesa Adat Guwang, Wayan Karben.

Dia mengatakan, Desa Adat Guwang bersikeras bahwa tanah yang digugat penggugat tersebut hak milik warga. Desa Adat juga menolak membayar kompensasi kepada penggugat.

"Kita tidak akan memberikan kompensasi sepeser pun. Karena itu hak kami untuk kemanfaatan masyarakat," ujarnya.

Sengketa ini berawal dari gugatan warga Desa Celuk, I Ketut Gde Dharma Putra terhadap para tergugat yakni Desa Adat Guwang, Desa Dinas, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar. Dia menggugat tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan sekolah. 

PN Gianyar melakukan mediasi kepada para pihak sebanyak tiga kali, sebelum kasusnya dilanjutkan ke pengadilan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut