Gadis asal Bogor Tewas Dibunuh di Kuta Bali, Mayatnya Dibuang dalam Koper
Sabtu, 04 Mei 2024 - 14:08:00 WITA
Dia juga menginformasikan ke polisi terkait lokasi pembuangan mayat korban dalam koper. Saat ini pelaku masih diperiksa polisi. Dia disangkakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sejauh ini belum ada keterangan dari polisi setempat terkait kasus pembunuhan mayat dalam koper tersebut.
Editor: Donald Karouw