Fotografer asal Rusia Dideportasi Imigrasi Bali
Sergei Rodin telah dipanggil ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk diperiksa pada Selasa (7/3/2023) lalu. Dari hasil pemeriksaan dia mengaku hanya berwisata di Bali. "Tetapi fakta dan kenyataannya dia sambil bekerja sebagai fotografer,” ujarnya.
Bule Rusia itu berdalih jika dia tidak menerima bayaran selama melakoni profesinya sebagai fotografer di Bali. “Yang bersangkutan mengaku tidak menerima bayaran, namun dari bukti dan saksi kami dapat mengenakan yang bersangkutan Pasal 75,“ ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Iqbal Rifai.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, WNA berusia 44 tahun ini ternyata memiliki banyak klien. Tapi sejauh ini kliennya tidak ada yang warga negara Indonesia.
"Penindakan dan pendeportasian ini merupakan bukti Imigrasi hadir menjaga Indonesia, khususnya Bali, dari WNA yang tidak bertanggung jawab. Silakan masyarakat (jika punya informasi) tidak usah takut-takut, sungkan-sungkan mengadukan kepada kami, karena tanpa masyarakat kami bukan apa-apa," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan.
Editor: Ainun Najib