get app
inews
Aa Text
Read Next : Bali Animation Film Market 2025, Denpasar Jadi Panggung Animasi Indonesia

Fotografer asal Rusia Dideportasi Imigrasi Bali

Kamis, 09 Maret 2023 - 09:22:00 WITA
Fotografer asal Rusia Dideportasi Imigrasi Bali
Seorang warga negara Rusia dideportasi lantaran menyalahi izin tinggal. (Foto : Antara)

DENPASAR, iNews.id - Seorang bule asal Rusia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Bule itu menyalahi izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.

Bule laki-laki bernama Sergei Rodin rencananya dipulangkan paksa ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (9/3/2023) hari ini sekitar pukul 13.00 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan izin tinggal yang dimiliki Sergei Rodin yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023.

"Visa kunjungan saat kedatangan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk tujuan berlibur. Untuk bekerja, WNA diwajibkan mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa wisatawan," kata Tedy Riyandi di Denpasar Rabu (8/3/2023) malam

Tedy menyebut Sergei Rodin mengaku sebagai fotografer. Dia menjadi fotografer di Bali padahal SR ini visanya untuk berlibur. "Dia mengunggah hasil fotonya di media sosial tepatnya Instagram,” ujarnya.

Fotografer itu dijerat dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang salah satu sanksinya pemulangan paksa atau deportasi

"Imigrasi Denpasar sejak awal bulan ini telah aktif mengawasi aktivitasnya, yang selama di Bali tinggal di Nusa Penida, Klungkung, Bali," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut