Foto Telanjang Mantan Pacar Disebar, Pemuda di Bali Ngaku Sakit Hati Diputus Cinta
Pada 29 Desember 2021, MA diberi tahu teman sekolahnya kalau foto profile WhatsApp dan Instagram miliknya menampilkan foto-fotonya dalam keadaan telanjang.
MA juga diberi tahu bibinya kalau akun Facebook dan Instagram miliknya mengunggah foto-foto asusila. MA meyakini foto-foto telanjang dirinya disebar oleh DK.
"Foto-foto itu disebar melalui HP," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Chandra, Rabu (9/3/2022).

Bibi MA kemudian menelepon DK dan meminta foto-foto telanjang itu dihapus. Bahkan dia sempat mengancam akan melaporkan DK ke polisi. Tak hanya itu, keluarga MA juga mendatangi rumah DK dan berbicara langsung kepada orang tuanya.
Lantaran tak ada respons, keluarga MA melaporkan perkara ini ke Polres Tabanan. Pada Sabtu (5/3), polisi menjemput DK di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabanan.
DK mengakui perbuatannya. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 46 juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE. Dia menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Editor: Reza Yunanto