Fasilitas Publik di Denpasar Ditutup akibat Lonjakan Kasus Covid
DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menutup fasilitas publik hingga waktu yang belum ditentukan. Penutupan tersebut akibat lonjakan kasus Covid-19 di Bali hingga dua kali lipat dalam beberapa hari terakhir.
Dikutip dari laman Satpol PP Denpasar, Sabtu (5/2/2022), penutupan fasilitas publik itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Denpasar Nomor 180/075/HK/2022.
Fasilitas publik yang ditutup di antaranya Lapangan Puputan, Lapangan Lumintang, dan Taman Kota Lumintang.
Terkait penutupan itu, Satpol PP Denpasar sejak Jumat (4/2/2022) malam telah melakukan kegiatan penertiban.
"Dengan penutupan ini diminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan lapangan terlebih dahulu sampai batas waktu yang belum ditentukan," tulis keterangan tersebut.
Penutupan juga dilakukan di Lapangan Arga Coka, Kelurahan Sesetan yang sering dijadikan tempat beraktivitas warga Denpasar.
"Penutupan fasilitas publik sementara merupakan arahan dari Bapak Wali Kota Denpasar Jaya Negara untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Lurah Sesetan, Putu Wisnu.
Sementara itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 meluas, Pemkot Denpasar melakukan penyemprotan disinfektan ke wilayah desa hingga dusun/banjar.
"Dalam pekan terakhir kasus warga terpapar Covid-19 mengalami tren meningkat," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Denpasar, Dewa Gede Rai.
Menurutnya, semua kecamatan, desa, dan kelurahan hingga banjar-banjar (dusun) terus melakukan penyemprotan cairan disinfektan guna mencegah virus corona varian baru Omicron menular ke warga.
Editor: Reza Yunanto