Ekspresi Muram Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

JAKARTA, iNews.id - Raut wajah Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tampak muram saat menyimak pembacaan vonis. Dia tertunduk lesu begitu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putri Candrawathi mengikuti jalannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan mengenakan baju putih, celana hitam dan masker putih. Dia duduk sambil meletakkan tas kecil hitam di pangkuannya.
Dalam kasus ini, Putri sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Editor: Donald Karouw