Ekspresi Muram Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

JAKARTA, iNews.id - Raut wajah Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tampak muram saat menyimak pembacaan vonis. Dia tertunduk lesu begitu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putri Candrawathi mengikuti jalannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan mengenakan baju putih, celana hitam dan masker putih. Dia duduk sambil meletakkan tas kecil hitam di pangkuannya.
Dalam kasus ini, Putri sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi. Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujarnya.
Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 17 Januari lalu.
Editor: Donald Karouw