Pemberlakuan alternatif pemidanaan nonpemenjaraan diterapkan dengan melihat sisi kasus tersebut masuk pidana umum kategori kasus ringan. Selain itu korban dengan pelaku sudah berdamai dan tidak ada pihak yang dirugikan lagi.
“Penerapan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan tentang Pasal 14A KUHP tentang pidana bersyarat,” katanya.