Duh, Sidang Perdata di Pengadilan Negeri Denpasar 2020 Didominasi Kasus Perceraian
DENPASAR, iNews.id – Sidang perdata di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali didominasi kasus perceraian selama masa pandemi Covid-19. Total perkara pedata selama 2020 mencapai 1.244, sebanyak 895 di antaranya sidang perceraian.
"Perdata dari perkara yang masuk sampai tahun ini masih banyak perceraian," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, I Made Pasek, Jumat (19/2/2021).
Dia menambahkan, sebagian besar alasan perceraian berawal dari pertengkaran yang terus-menerus terkait ekonomi. Selain itu, salah satu pihak yang mungkin dahulunya bekerja dan sekarang menganggur.
Dari 1.244 kasus perdata pada 2020, perbuatan melawan hukum 51 perkara, wanprestasi 22 perkara, persoalan tanah 19, terkait dengan harta bersama ada 19, hak asuh lima perkara dan lainnya 32 perkara.
Untuk perkara pidana, didominasi kasus narkotika, baik berperan sebagai pengedar, pengguna, maupun kurir. Sementara terdakwa didominasi WNI dan beberapa WNA.
Jumlah perkara pidana di tahun 2020 sebanyak 1.224. Perinciannya, kasus narkotika sebanyak 602 perkara, pencurian 242 perkara, penggelapan 94 perkara, penipuan 30 perkara dan tindak pidana lainnya 256 perkara.
Awal tahun 2021, perkara pidana narkotika dan perkara perdata perceraian masih banyak disidangkan di PN Denpasar. Terkait dengan upaya alternatif pemidanaan nonpemenjaraan, Made Pasek mengatakan harus melihat secara kasuistik dan bukan karena faktor pandemi Covid-19.
"Kalau dilihat secara kasuistik perkara perdata pidana memang ada hal-hal tertentu yang membuat dia tidak dipenjara dalam lapas, katakanlah pelaksanaan di luar kena pidana bersyarat tetapi dilihat secara kasuistik bukan karena pandemi kemudian dijadikan dasar," katanya.
Pemberlakuan alternatif pemidanaan nonpemenjaraan diterapkan dengan melihat sisi kasus tersebut masuk pidana umum kategori kasus ringan. Selain itu korban dengan pelaku sudah berdamai dan tidak ada pihak yang dirugikan lagi.
“Penerapan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan tentang Pasal 14A KUHP tentang pidana bersyarat,” katanya.
Editor: Umaya Khusniah