Dugaan Mafia Visa, Kemenkumham Bali: Tak Masalah Bila Disepakati
DENPASAR, iNews.id - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali memberikan tanggapan soal dugaan mafia visa bagi wisatawan asing. Biaya pengurusan visa yang naik tak jadi masalah jika disepakati pemohon dan pengurus.
"Jika transaksi biaya visa telah disepakati antara pemohon dengan pihak agen, seharusnya tidak ada yang dirugikan karena kedua pihak telah sepakat," kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).
Jamaruli menjelaskan, besaran tarif visa telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Untuk visa kunjungan saat kedatangan Rp500 ribu, visa tinggal terbatas saat kedatangan Rp700 ribu, visa kunjungan sekali perjalanan USD50, visa kunjungan beberapa kali perjalanan USD110 dihitung per tahun, dan visa tinggal terbatas USD150.
Menurut Jamaruli, belum ada laporan agen visa nakal yang mematok tarif hingga Rp5,5 juta untuk pengurusan visa dengan jalur cepat.
Karena itu, penelusuran akan dilakukan terkait tarif berlipat yang dikenakan agen. Termasuk apakah kenaikan tarif itu dilakukan berdasarkan kesepakatan antara agen dengan pemohon.
"Jika merasa dirugikan, silakan lapor polisi," katanya.
Editor: Reza Yunanto