Dugaan Korupsi Rp30 Miliar, Kepala LPD di Badung Ditetapkan Tersangka
BADUNG, iNews.id - Polres Badung meningkatkan status Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi inisial RD sebagai tersangka dugaan korupsi. Perbuatan RD diduga menimbulkan kerugian hingga Rp30 miliar.
"Dari hasil gelar perkara terhadap terlapor RD selaku Kepala LPD Desa Adat Gulingan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa, Senin (28/2/2022).
Menurut Prabawa, RD belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. Penyidik masih mendalami dugaan korupsi ini dengan memeriksa sejumlah saksi.
RD dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Reza Yunanto