Dugaan Korupsi Rp30 Miliar, Kepala LPD di Badung Ditetapkan Tersangka
BADUNG, iNews.id - Polres Badung meningkatkan status Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi inisial RD sebagai tersangka dugaan korupsi. Perbuatan RD diduga menimbulkan kerugian hingga Rp30 miliar.
"Dari hasil gelar perkara terhadap terlapor RD selaku Kepala LPD Desa Adat Gulingan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa, Senin (28/2/2022).
Menurut Prabawa, RD belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. Penyidik masih mendalami dugaan korupsi ini dengan memeriksa sejumlah saksi.
RD dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penyidikan kasus ini bermula dari laporan nasabah LPD Desa Adat Gulingan yang tak bisa menarik tabungan pada Mei 2021. Dari laporan itu dilakukan penyelidikan dan audit hingga ditemukan kerugian sebesar Rp30.922.440.294.
Pada 25 Oktober 2021 kasus ini naik ke tingkat penyidikan dengan mulai memeriksa RD sebagai terlapor. Beberapa pengurus LPD Desa Adat Gulingan juga ikut diperiksa. Total ada 39 orang saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini.
Setelah memeriksa puluhan saksi, penyidik melakukan gelar perkara pada 10 Februari 2022, hingga diputuskan untuk meningkatkan status RD sebagai tersangka.
Dari gelar perkara itu ditemukan penyimpangan yang dilakukan RD sehingga LPD mengalami kerugian mencapai Rp30 miliar.
"Fakta-fakta penyimpangan tersebut bahwa adanya kredit fiktif dibuat oleh RD dan Bendahara LPD, ND (almarhum) serta adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah," tutur Prabawa.
Editor: Reza Yunanto