Dua Pengeroyok WNA Ukraina di Bali Diburu, Identitas Sudah Diketahui
DENPASAR, iNews.id - Polda Bali memburu dua warga negara asing (WNA) pelaku pengeroyokan WNA Ukraina di Kuta. Identitas keduanya telah diketahui.
"Kasus tersebut melibatkan empat WNA, kami baru berhasil mengamankan dua orang," kata Wadirkrimum Polda Bali AKKBP Suratno di Denpasar, Minggu (6/2/2022).
Dari penelusuran kepolisian dan imigrasi, kedua WNA ini masih berada di Bali. Keduanya diminta menyerahkan diri sebelum ditangkap kepolisian.
Dua orang yang telah diamankan adalah AT, warga negara Rusia, dan ID warga negara Ukraina. Keduanya telah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
"Kami mengambil keterangan dari dua orang ini untuk mencari keberadaan dua orang lainnya," ujarnya.
Selain mengamankan AT dan ID, polisi juga sudah mengamankan ZO dan VK, dua warga negara Ukraina yang menjadi awal mula pengeroyokan tersebut. OZ dan VK juga sudah ditahan di Rudenim Imigrasi.
Keempat WNA itu kini terancam deportasi. Mereka dianggap melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena terlibat keributan yang mengganggu ketertiban umum.
"Setelah ditahan di Rudenim Denpasar, mereka diketahui melanggar peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa deportasi," ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk.
Editor: Reza Yunanto