Dua Pengeroyok WNA Ukraina di Bali Diburu, Identitas Sudah Diketahui
Senin, 07 Februari 2022 - 08:41:00 WITA
Keempat WNA itu kini terancam deportasi. Mereka dianggap melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena terlibat keributan yang mengganggu ketertiban umum.
"Setelah ditahan di Rudenim Denpasar, mereka diketahui melanggar peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa deportasi," ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk.
Editor: Reza Yunanto