DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna, Sampaikan Penjelasan Bupati Soal Ranperda APBD 2024
"Jadi, hari ini baru bisa menyampaikan baru menerima dokumen penjelasan Bupati Badung. Nanti melalui perpanjangan tangan Fraksi-Fraksi, Bupati menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban, apakah sudah sesuai dengan visi misi Bupati Badung, yang tentunya bermanfaat untuk masyarakat Badung, yang nanti ditanggapi oleh Pandangan Umum Fraksi-Fraksi," tuturnya.
Oleh karena itu, Anom Gumanti berharap pemerintahan berjalan dengan berkelanjutan, lantaran salah satu visi misi Bupati Badung Wayan Adi Arnawa Bagus Alit Sucipta adalah Pola Pembangunan Semesta Berencana cuma tuangannya yang berbeda.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta telah menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024.
"Secara prinsip Raperda yang kami sampaikan memang ada beberapa yang tidak mencapai target, baik target Belanja termasuk Pendapatan itu, sehingga saya melihat antara Belanja dan Pendapatan itu tidak sebanding," ucapnya.
Menurutnya, secara normatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 diserahkan kepada DPRD Badung paling lambat enam bulan, setelah tahun anggaran berakhir yang telah diaudit oleh BPK RI.
"Astungkara, ke depan kita berharap sebisa mungkin target yang kita pasang bisa kita realisasikan dengan potensi-potensi yang kita miliki, baik SDM maupun realisasi pendapatan," ujarnya.
Editor: Rizqa Leony Putri