DPRD Badung Dorong Evaluasi Perda Menara Telekomunikasi
"Hadapi gugatan ini dengan profesional. Kita mendorong Bupati ikuti gugatan ini, menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Badung," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa juga buka suara terkait gugatan Bali Towerindo yang menganggap Pemkab Badung tidak menjalankan kesepakatan kerja sama yang diteken pada 7 Mei 2007 silam.
"Di dalam perjalanan ya mungkin ya, ini baru mungkin ya, pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak melaksanakan kesepakatan itu, melakukan wanprestasi. Akibat wanprestasi itulah, kelihatannya bisa juga karena BTS (Bali Towerindo Sentra) mengajukan keberatan," ujarnya.
Adi Arnawa menambahkan, perusahaan juga mengklaim adanya kerugian sebesar Rp3,37 triliun dan meminta kompensasi perpanjangan kerja sama hingga 2047.
"Nah, inilah yang sedang kita rundingkan bersama untuk merumuskan. Ya, mudah-mudahan bisa diselesaikan," tuturnya.
Editor: Rizqa Leony Putri