get app
inews
Aa Text
Read Next : PT Madukoro Lestari Salurkan Bantuan Material untuk Musala Al Ikhlas Sungai Ara

DPRD Badung Dorong Evaluasi Perda Menara Telekomunikasi

Jumat, 05 Desember 2025 - 20:33:00 WITA
DPRD Badung Dorong Evaluasi Perda Menara Telekomunikasi
Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara. (Foto: dok DPRD Badung)

BADUNG, iNews.id - DPRD Kabupaten Badung mendorong evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara menyusul polemik gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terkait dugaan wanprestasi kerja sama pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps itu berkaitan dengan Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 mengenai penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

Puspa Negara menilai, perlu dilakukan evaluasi terhadap Perda sekaligus membuka ruang bagi perusahaan lain untuk membangun menara telekomunikasi, sepanjang tetap menjaga bentang alam wisata dan kearifan lokal Badung.

"Kita taat asas, kalau memang harus untuk membuka ruang ke semua pihak, kita lihat saja. Kita juga ingin ada evaluasi Perda tentang pembangunan menara terpadu di Kabupaten Badung, Perda kan harus ada evaluasi,” katanya, Rabu (3/12/2025).

Menurutnya, DPRD Badung telah meminta penjelasan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa terkait gugatan yang dilayangkan Bali Towerindo ke Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan wanprestasi.

"Kita pasti minta penjelasan ke Bupati, melalui leading sektor, Komisi II dan Komisi I, saya minta agar Bupati menjelaskan dengan baik tentang gugatan ini, termasuk materi gugatannya," ujarnya.

Puspa Negara mengaku tersentak dengan nominal gugatan yang mencapai Rp3,37 triliun. Gugatan tersebut dinilai menjadi hal yang jarang terjadi terhadap pemerintah daerah.

"Memang gugatan ini menjadi sesuatu yang baru, kita tersentak juga pemerintah digugat pihak ketiga terkait wanprestasi," tuturnya.

Dia pun meminta Bupati dan jajarannya bersikap profesional dan hadir dalam persidangan gugatan tersebut.

"Hadapi gugatan ini dengan profesional. Kita mendorong Bupati ikuti gugatan ini, menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Badung," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa juga buka suara terkait gugatan Bali Towerindo yang menganggap Pemkab Badung tidak menjalankan kesepakatan kerja sama yang diteken pada 7 Mei 2007 silam.

"Di dalam perjalanan ya mungkin ya, ini baru mungkin ya, pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak melaksanakan kesepakatan itu, melakukan wanprestasi. Akibat wanprestasi itulah, kelihatannya bisa juga karena BTS (Bali Towerindo Sentra) mengajukan keberatan," ujarnya.

Adi Arnawa menambahkan, perusahaan juga mengklaim adanya kerugian sebesar Rp3,37 triliun dan meminta kompensasi perpanjangan kerja sama hingga 2047.

"Nah, inilah yang sedang kita rundingkan bersama untuk merumuskan. Ya, mudah-mudahan bisa diselesaikan," tuturnya.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut