Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx Tetap Ditahan
Kamis, 19 November 2020 - 13:30:00 WITA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," lanjutnya.
Usai pembacaan vonis, Jerinx menghampiri kuasa hukumnya. Usai melakukan diskusi, mereka sepakat untuk pikir-pikir dengan vonis tersebut.
"Kami memilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx di ruang sidang Cakra.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Jerinx dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto