get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Elite PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ahmad Ali hingga Raja Juli Antoni

Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx Tetap Ditahan

Kamis, 19 November 2020 - 13:30:00 WITA
Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx Tetap Ditahan
I Gede Ary Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian (iNews)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," lanjutnya.

Usai pembacaan vonis, Jerinx menghampiri kuasa hukumnya. Usai melakukan diskusi, mereka sepakat untuk pikir-pikir dengan vonis tersebut.

"Kami memilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx di ruang sidang Cakra.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Jerinx dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut