Ditetapkan KPK, Badung Siap Jadi Daerah Percontohan Antikorupsi Pertama di Indonesia
Dijelaskan, dalam menentukan Kabupaten/Kota Antikorupsi tidaklah mudah, ada delapan indikator yang harus dipenuhi yaitu nilai MCP, SPI, SAKIP, Kepatuhan, Pelayanan Publik, Akuntabilitas, WTP, dan yang paling berat, tidak ada penyelenggara negara maupun pejabat yang terlibat korupsi.
"Sampai saat ini, kita harus akui di Badung tidak ada korupsi. Ini harus terus dipertahankan," ujarnya.
Dia juga menyampaikan rasa terima kasih karena kegiatan bimtek antikorupsi di Badung berjalan dengan baik. Seluruh peserta sangat disiplin, antusiasme tinggi, rasa memiliki, dan kebersamaan untuk mewujudkan Kabupaten Badung Antikorupsi sangat luar biasa.
Ditambahkan, sampai 2027 nanti, KPK RI akan membentuk daerah antikorupsi di seluruh provinsi di Indonesia. Kabupaten Badung nanti menjadi percontohan awal, tentu nanti banyak kabupaten/kota akan ke Badung. Diingatkan bahwa Kabupaten/Kota Antikorupsi bukan perlombaan, begitu dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota Antikorupsi yang di-launching pada 9 Desember 2024, perjuangan baru dimulai.
"Bagaimana mempertahankan status Kabupaten/Kota Antikorupsi ini. Nanti kita akan evaluasi setiap tahun," tuturnya.
KPK menyadari dalam memberantas korupsi tidak dapat bekerja sendiri, perlu kerja sama seluruh stakeholder, seluruh elemen masyarakat, dan seluruh anak bangsa untuk memberantas korupsi. Dengan begitu, harapan bersama Indonesia Emas 2045 tanpa korupsi dapat diwujudkan.
Editor: Anindita Trinoviana