Ditantang Duel, Pria di Bali Tusuk Tetangga Pakai Tombak hingga Tembus Dada
Rabu, 05 Januari 2022 - 16:41:00 WITA
Tak berselang lama, korban kembali ke rumah pelaku dan menantang pelaku. Tiba-tiba pelaku masuk ke rumah mengambil tombak lalu menusukkannya ke lengan kanan korban hingga tembus ke dada sebelah kanan.
Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Polsek Sukasada.
"Dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ujar Sumarjaya.
Editor: Reza Yunanto