Ditangkap Tim Intelijen Imigrasi Ngurah Rai, Perempuan asal Ukraina Dideportasi
DENPASAR, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Sabtu (15/4/2023). WNA berinisial HB itu dinilai menyalahgunakan izin tinggal karena selama di Pulau Dewata bekerja sebagai seorang fotografer.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito mengatakan, HB itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Filipina dan Dubai.
"Kami deportasi dan namanya sudah dicantumkan dalam daftar penangkalan," ujar Sugito di Denpasar, Sabtu (15/4/2023).
Perempuan berusia 32 tahun itu sebelumnya masuk ke Indonesia pada 15 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan fasilitas visa on arrival (VoA).
Sebelumnya, kata dia HB memperpanjang izin tinggal sehingga berakhir pada Minggu (16/4/2023). Namun, selama berada di Bali, HB ternyata bekerja menjadi seorang fotografer, berdasarkan pengawasan dan informasi intelijen.
Dia mengungkapkan, HB ditangkap anggota Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai ketika sedang menjalankan pekerjaannya di salah satu kegiatan busana di Bali.
"Pelaku bukan pertama kali datang ke Indonesia," ucapnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan, HB terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dengan bekerja sebagai fotografer.
Dia menyampaikan, tiket penerbangan kepulangan ditanggung oleh HB pribadi. Selain itu, dia meminta seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Hal ini mengingat setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia.
Editor: Kurnia Illahi