Ditangkap Tim Intelijen Imigrasi Ngurah Rai, Perempuan asal Ukraina Dideportasi
DENPASAR, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Sabtu (15/4/2023). WNA berinisial HB itu dinilai menyalahgunakan izin tinggal karena selama di Pulau Dewata bekerja sebagai seorang fotografer.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito mengatakan, HB itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Filipina dan Dubai.
"Kami deportasi dan namanya sudah dicantumkan dalam daftar penangkalan," ujar Sugito di Denpasar, Sabtu (15/4/2023).
Perempuan berusia 32 tahun itu sebelumnya masuk ke Indonesia pada 15 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan fasilitas visa on arrival (VoA).
Sebelumnya, kata dia HB memperpanjang izin tinggal sehingga berakhir pada Minggu (16/4/2023). Namun, selama berada di Bali, HB ternyata bekerja menjadi seorang fotografer, berdasarkan pengawasan dan informasi intelijen.
Editor: Kurnia Illahi