Ditangkap karena Sabu, WNA Prancis Ternyata Simpan 3 Senpi dan Puluhan Peluru
Rayan kemudian diadili Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena kepemilikan narkotika dan juga senjata api. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara dua tahun. Namun dalam vonisnya, majelis hakim memutus lebih ringan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rayan Jawad Henri Bitar selama 1 tahun 4 bulan," kata ketua majelis hakim Gede Novyartha dalam persidangan virtual di PN Denpasar, Kamis (24/6/2021).
Rayan terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkotika dalam Pasal 127 ayat (1) undang-undang narkotika. Untuk kepemilikan senjata api, dia dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Atas vonis itu, Rayan menerimanya. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Editor: Reza Yunanto