get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Bali Periksa Ponsel dan Laptop Timothy, Cari Petunjuk Penyebab Kematian

Ditangkap karena Sabu, WNA Prancis Ternyata Simpan 3 Senpi dan Puluhan Peluru

Jumat, 25 Juni 2021 - 10:18:00 WITA
Ditangkap karena Sabu, WNA Prancis Ternyata Simpan 3 Senpi dan Puluhan Peluru
Warga negara asing (WNA) asal Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar beserta barang bukti tiga senjata api dan puluhan butir peluru. (Foto: Antara)

Rayan kemudian diadili Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena kepemilikan narkotika dan juga senjata api. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara dua tahun. Namun dalam vonisnya, majelis hakim memutus lebih ringan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rayan Jawad Henri Bitar selama 1 tahun 4 bulan," kata ketua majelis hakim Gede Novyartha dalam persidangan virtual di PN Denpasar, Kamis (24/6/2021).

Rayan terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkotika dalam Pasal 127 ayat (1) undang-undang narkotika. Untuk kepemilikan senjata api, dia dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Atas vonis itu, Rayan menerimanya. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut