get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Bali Periksa Ponsel dan Laptop Timothy, Cari Petunjuk Penyebab Kematian

Ditangkap karena Sabu, WNA Prancis Ternyata Simpan 3 Senpi dan Puluhan Peluru

Jumat, 25 Juni 2021 - 10:18:00 WITA
Ditangkap karena Sabu, WNA Prancis Ternyata Simpan 3 Senpi dan Puluhan Peluru
Warga negara asing (WNA) asal Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar beserta barang bukti tiga senjata api dan puluhan butir peluru. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar (30) ditangkap Polda Bali karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Dalam penggeledahan di rumah yang ditempati, ditemukan tiga pucuk senjata api dan 29 butir peluru.

Senjata api yang dimiliki WNA tersebut yakni satu pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol stabilizer beserta satu magazen berisi 8 butir peluru kaliber 9 x 19 mm.

Ditemukan juga satu buah kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ berisi 20 butir amunisi kaliber 9 x 19 mm.

Berikutnya satu pucuk senjata api revolver jenis NAA 22LR beserta 1 butir peluru kaliber 22 mm, dan satu pucuk senjata api jenis Makarov buatan Rusia kaliber 7.65 mm namun tanpa magazen.

Sebelumnya, Polda Bali menangkap Rayan pada 21 Maret 2021 dan menemukan sabu seberat 4,81 gram. Polisi kemudian menggeledah tempat tinggalnya di sebuah vila di Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Di situlah polisi menemukan tiga senjata api lengkap dengan amunisinya.

Rayan kemudian diadili Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena kepemilikan narkotika dan juga senjata api. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara dua tahun. Namun dalam vonisnya, majelis hakim memutus lebih ringan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rayan Jawad Henri Bitar selama 1 tahun 4 bulan," kata ketua majelis hakim Gede Novyartha dalam persidangan virtual di PN Denpasar, Kamis (24/6/2021).

Rayan terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkotika dalam Pasal 127 ayat (1) undang-undang narkotika. Untuk kepemilikan senjata api, dia dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Atas vonis itu, Rayan menerimanya. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut