Dishub Bali Sebut Ganjil Genap di Kuta dan Sanur Hanya Berlaku Jam Tertentu
DENPASAR, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Bali menyebut penerapan ganjil genap di Sanur dan Kuta hanya pada jam-jam tertentu saja. Rekayasa lalu lintas itu bagian dari penerapan PPKM Level 3.
"Kebijakan ini merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan PPKM level 3 dan lebih menekankan pada pembatasan orang menuju lokasi objek wisata Pantai Sanur dan Pantai Kuta," tutur Kepala Dishub Bali IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Rabu (22/9/2021).
Dia mengatakan, jam berlakunya ganjil genap yakni pada pagi hari pukul 06.30-09.30 Wita, dan sore hari pukul 15.00-18.00 Wita.
"Ini untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi aau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk," tuturnya.
Terpisah Kabiro Ops Polda Bali Kombes Firman Nainggolan mengatakan, penerapan ganjil genap itu harus didukung oleh semua pihak, terutama pelaku usaha di kawasan Sanur dan Kuta.
Sebab Pantai Sanur yang berada di Kota Denpasar, dan Pantai Kuta di Kabupaten Badung merupakan salah satu episentrum penyebaran Covid-19.
"Kepolisian juga inensif mengimbau masyarakat agar dispilin menaati prokes," ujar Firman.
Dia mengatakan, kebijakan ganjil genap berlaku bukan hanya untuk kendaraan roda empat (mobil) saja. Pengendara kendaraan roda dua (motor) pun juga sasaran dari kebijakan ini.
"Kebijakan ganjil-genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan baik roda empat maupun roda dua," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto