Dilimpahkan ke Jaksa, Jerinx Tetap Ditahan di Rutan Polda Bali
DENPASAR, iNews.id - Penyidik Polda Bali resmi melimpahkan I Gede Ari Astina alias Jerinx ke jaksa. Meski telah dilimpahkan, Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali.
"Kasus ini kan berkasnya sudah P-21 berarti sudah mateng, tinggal kita menyusun dakwaan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta di Polda Bali, Kamis (27/8/2020).
Dia mengatakan, jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Jerinx juga bertambah. Semula hanya enam orang. Namun satu jaksa lagi ditunjuk jelang pelimpahan tahap kedua.
"Kita siapkan tujuh jaksa," katanya.
Sementara untuk pendaftaran sidang ke Pengadilan Negeri Denpasar, akan dilakukan jaksa setelah 2 September 2020 bertepatan dengan berakhirnya penutupan PN Denpasar.
"Selama masa pandemi, sesuai prosedur di PN (Pengadilan Negeri), semua sidang masih dilakukan secara virtual," katanya.
Setelah nantinya berstatus sebagai tahanan kejaksaan, Jerinx masih dititipkan di Rutan Polda Bali karena Lapas Kerobokan untuk sementara belum menerima tahanan titipan.
Selama 20 hari ke depan, Jerinx berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan.
Editor: Reza Yunanto