Dijanjikan Kerja di Turki, 5 Warga Buleleng Tertipu IRT hingga Setor Rp18 Juta
Dua dari lima korban diberangkatkan ke Turki. Namun mereka berangkat dengan visa liburan.
Setibanya di Turki mereka juga tidak bekerja sebagaimana yang dijanjikan Sariani. Bahkan mereka menggunakan tanda izin sementara IKAMET yang dibuatkan oleh anak Sariani, yakni NW.
"Karena merasa tidak aman, setelah hampir setahun korban memutuskan untuk kembali ke Indonesia dengan bantuan KBRI di Turki," katanya.

Sementara tiga korban tak kunjung diberangkatkan oleh Sariani akhirnya meminta uang mereka kembali. Lantaran Sariani tak mengembalikan uang tersebut, ketiganya melaporkan kasus ini polisi.
"Sampai sekarang belum dikembalikan tersangka," katanya.
Atas laporan tersebut, Polres Buleleng menetapkan Sariani sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 4 dan atau Pasl 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Selain itu dia juga dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan PMI dan Pasal 478 KUHP.
Sariani menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Editor: Reza Yunanto