get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Sulut Irjen Roycke Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude, Disertasi Bahas Berantas TPPO

Dijanjikan Kerja di Turki, 5 Warga Buleleng Tertipu IRT hingga Setor Rp18 Juta  

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:02:00 WITA
Dijanjikan Kerja di Turki, 5 Warga Buleleng Tertipu IRT hingga Setor Rp18 Juta  
Polres Buleleng menetapkan Ketut Sariani (54) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Polres Buleleng, Bali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Turki. Seorang ibu rumah tangga (IRT), Ketut Sariani (54) ditetapkan sebagai tersangka.

Sariani melakukan penipuan dengan janji bisa memberikan pekerjaan di Turki dengan gaji di atas Rp7 juta per bulan. 

"Pekerjaan yang dijanjikan yakni kerja di hotel dengan gaji di atas Rp7 juta per bulan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dalam keterangan pers, Kamis (15/6/2023).

Untuk meyakinkan korban, Sariani mengatakan anaknya yang berinisial NW (33) menikah dengan seorang polisi di Turki sehingga bisa membantu mendapatkan pekerjaan.

Lima orang warga Kecamatan Tejakula, Buleleng, termakan rayuan Sariani yakni KR (23), NP (25), GJ (23), GP (22) dan KW (26). Mereka menyetor uang hingga Rp18 juta kepada Sariani.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut