Diiming-Imingi Uang Rp5.000, Siswi SD di Bali Dicabuli Pria Paruh Baya di Kebun
Senin, 24 Oktober 2022 - 11:32:00 WITA

Lantaran khawatir terjadi sesuatu, ibu korban lalu menyusul ke perkebunan itu. Dia mencari anaknya sambil berteriak memanggil namanya.
Tak disangka, pelaku keluar dari perkebunan dan langsung kabur. Korban pun bertemu dengan ibunya.
Dia menceritakan kepada ibunya kalau hendak dicabuli. Namun yang membuat ibunya syok, korban mengaku sudah dua kali dicabuli pelaku, yakni pada Agustus dan Juli lalu.
Mendengar pengakuan itu, ibu korban melaporkan pelaku ke polisi.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sumarjaya.
Editor: Reza Yunanto