get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

Digeruduk Pendukung Jerinx yang Tolak Kasasi, Kejati Bali Perketat Pengawasan

Jumat, 05 Februari 2021 - 08:40:00 WITA
Digeruduk Pendukung Jerinx yang Tolak Kasasi, Kejati Bali Perketat Pengawasan
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto. (dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memperketat penjagaan kantor dan jaksa yang bertugas. Hal itu dilakukan setelah Kejati Bali didatangi sejumlah pendukung Jerinx yang menolak kasasi.

"Langkah kami adalah kita tingkatkan kewaspadaan karena hal-hal seperti ini sudah sering terjadi bagi para jaksa saat melaksanakan tugasnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Jumat (5/2/2021).

Luga mengatakan, kedatangan pendukung Jerinx itu terjadi pada Kamis (4/2/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Lima orang dari mereka mendekati pintu gerbang Kejati Bali dan memasang spanduk bertuliskan "Jaksa Bebal! Ngotot ingin penjarakan Jerinx."

Spanduk yang dipasang pendukung Jerinx saat menggeruduk Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (4/2/2021). (Foto: Antara)
Spanduk yang dipasang pendukung Jerinx saat menggeruduk Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (4/2/2021). (Foto: Antara)

Luga mengatakan, Kejati Bali bisa memahami solidaritas pendukung Jerinx. Namun aksi memasang spanduk dengan tulisan seperti itu menurutnya sesuatu yang memprihatinkan.

"Jangan kemudian jiwa sosial terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dicoreng oleh solidaritas seperti ini. Jaksa yang menjalankan tugas sebagai JPU dalam perkara ini menjalankan tugasnya secara profesional," katanya.

Luga memastikan, jaksa yang menangani kasus Jerinx menjalankan tugasnya dengan profesional. Dia memastikan tidak ada tekanan apa pun terkait penanganan kasus yang menyedot perhatian publik ini.

"Tidak ada sama sekali ada makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan. Mari kita serahkan kepada pengadilan atau MA untuk mengadili secara objektif," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa yang menangani kasus Jerinx memutuskan untuk melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasasi tersebut karena jaksa tidak sepakat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar yang mengurangi vonis Jerinx dari 14 bulan menjadi 10 bulan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut