Diduga Serobot Tanah Warga, Pemkot Denpasar Dilaporkan Warga ke Bareskrim Polri

DENPASAR, iNews.id - Seorang warga bernama Siti Sapurah melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar ke Bareskrim Polri. Penyebabnya, tanah warga Desa Serangan itu diduga diserobot dan dijadikan jalan umum.
Sapura menambahkan, ada 700 meter persegi dari 1,12 hektar total tanah miliknya yang dijadikan jalan. Jalan itu kini dalam kondisi telah diaspal. Bahkan, tanah pribadi itu kini diberi nama Jalan Tukad Punggawa Serangan.
"Berkas sudah saya siapkan dan segera saya ke Jakarta untuk membuat laporan resmi ke Bareskrim terkait pasal 385 KUHP," kata Sapurah, Minggu (3/7/2022).
Sapurah melanjutkan, jalan yang diaspal itu merupakan tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya, Maisarah. Hal itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010 tertanggal 22 Maret 2012.
Namun tanah itu tiba-tiba dijadikan jalan umum berdasarkan SK Pemkot Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014. SK itu mengatur seluruh jalan di Kota Denpasar termasuk di Serangan adalah tanah milik Pemkot Denpasar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto