3 Hakim PN Gianyar Diduga Langgar Kode Etik Dilaporkan ke KY dan MA

DENPASAR, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang itu dilaporkan karena dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan.
"Ketiga hakim terutama ketua majelis hakim melanggar kode etik," ujar pelapor Wayan Suardana di Denpasar, Selasa (14/9/2021).
Suardana menjadi kuasa hukum terdakwa John Winkel yang dituduh melakukan penggelapan uang Rp3 miliar. Dalam kasus ini terdakwa akhirnya diputus bersalah dengan hukuman 16 bulan penjara.
Dia menjelaskan, pelanggaran kode etik tersebut karena majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah di tengah persidangan yang masih berlangsung. Hal tersebut bertentangan dengan pedoman perilaku hakim di persidangan.
"Artinya hakim melanggar azas praduga tak bersalah, azas peradilan yang berimbang," ujar pengacara yang pernah mendampingi musisi Jerinx ini.
Menurut Gendo, majelis hakim tidak memedulikan bukti percakapan di email antara terdakwa dengan pelapor. Dalam percakapan itu jelas dinyatakan bahwa uang tersebut merupakan utang-piutang.
Tiga hakim yang dilaporkan yakni ketua majelis hakim Putu Gde Hariadi, dan dua hakim anggota I Nyoman Agus Hermawan dan Ewrin Harlond Palyama.
Editor: Reza Yunanto